Opsen Pajak Berlaku, Harga Motor Baru Diprediksi Naik Segini

Opsen Pajak Berlaku, Harga Motor Baru Diprediksi Naik Segini

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 06 Jan 2025 14:05 WIB
Honda PCX 160 RoadSync
Ilustrasi motor baru. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Opsen pajak kendaraan bermotor mulai berlaku sejak kemarin, 5 Januari 2025. Dengan adanya pungutan tambahan ini, harga motor baru diprediksi naik. Kira-kira seberapa besar kenaikan harganya ya?

Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini, bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons penerapan opsen pajak, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan, kehadiran opsen bisa membuat harga motor baru naik signifikan.

Tarif opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, tarif opsen BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

ADVERTISEMENT

Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebankan konsumen.

"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah," ujar Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.




(lua/rgr)

Hide Ads