Ada Opsen Pajak, Harga Motor Minggu Depan Naik Rp 800 Ribu hingga Rp 2 Jutaan

Ada Opsen Pajak, Harga Motor Minggu Depan Naik Rp 800 Ribu hingga Rp 2 Jutaan

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 03 Jan 2025 07:09 WIB
Honda Vario 160 dan Yamaha Aerox Alpha
Gara-gara opsen pajak, harga motor minggu depan bisa naik Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. Foto: Dok. detikOto
Jakarta -

Opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai akhir pekan ini, 5 Januari 2025. Artinya, pada hari Senin depan, harga motor baru akan mengalami kenaikan signifikan, antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan.

Sekadar informasi, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen pajak daerah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, opsen pajak daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala angkat bicara terkait kebijakan opsen tersebut. Kata Sigit, opsen bisa membuat banderol sepeda motor baru melonjak signifikan.

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

ADVERTISEMENT

Kata Sigit, dalam simulasi perhitungan AISI, akan timbul kenaikan harga sepeda motor baru sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis motor. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Kenaikan harga ini akan semakin membebankan konsumen.

"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan, padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah," ujar Sigit dalam keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.

(lua/din)

Hide Ads