Malaysia baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengharuskan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150cc menggunakan rem antilock braking system (ABS). Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menilai, regulasi tersebut sebaiknya diterapkan juga di Indonesia.
Ahmad Wildan selaku Investigator senior KNKT mengatakan, ABS terbukti efektif meminimalisir potensi kecelakaan saat melakukan pengereman mendadak di lintasan licin. Sebab, kata dia, keberadaannya mengurangi risiko selip akibat roda terkunci.
"KNKT mendukung wacana penggunaan rem ABS pada sepeda motor diatur dalam suatu regulasi oleh pemerintah," ujar Ahmad Wildan kepada detikOto, dikutip Selasa (20/8).
Menurut Wildan, pemerintah Malaysia pasti sudah melakukan riset dan studi panjang sebelum membuat aturan tersebut. Lebih lagi, kata dia, mereka juga punya Malaysia Institute of Road Safety Research (MIROS) yang secara khusus difungsikan untuk mengurus keselamatan berkendara.
"Jika muncul wacana agar hal itu juga diterapkan di Indonesia hal itu tentu saja sangat bagus mengingat angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia sangat tinggi dan kasus over speed sepeda motor di Indonesia juga sulit dikendalikan," tuturnya.
"Oleh sebab itu jika sepeda motor dilengkapi dengan fitur teknologi yang baik untuk mengurangi fatalitas, tentu ini selaras dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang memang bertujuan untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia," sambungnya.
Meski setuju dengan aturan motor wajib menggunakan rem ABS, KNKT ingin kebijakan tersebut dirumuskan dengan matang dan hati-hati. Jika Malaysia punya MIROS, maka Indonesia dalam prosesnya bisa melibatkan Badan Kebijakan Transportasi atau BKT Kemenhub.
"KNKT dalam hal ini sangat mendukung secara penuh, namun tetap melalui proses penelitian yang benar sebagaimana dilakukan MIROS. Mungkin dalam hal ini BKT Kemenhub bisa membuat suatu policy brief terkait wacana ini untuk disampaikan pada usulan review PP 55 Tahun 2012," kata Wildan.
Diberitakan detikOto sebelumnya, motor baru dengan mesin di atas 150cc harus menggunakan ABS di Malaysia mulai Januari 2025. Regulasi tersebut telah melalui masa studi selama kurang lebih dua tahun. Tujuannya untuk mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan roda dua.
Simak Video "Video: KNKT Minta Operator Jalan Tol Pasang Rambu Peringatan saat Hujan"
(sfn/rgr)