Bukti Pemotor di Jakarta Nggak Ada Takutnya, Lawan Arah di Depan Mobil Polisi

Bukti Pemotor di Jakarta Nggak Ada Takutnya, Lawan Arah di Depan Mobil Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 09 Jul 2024 15:13 WIB
Satlantas Jakarta Utara melakukan operasi  dengan Mobil Tilang Elektronik (E-TLE) di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (20/2/2023).
ETLE Mobile (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengendara sepeda motor di Jakarta terbukti tidak ada takutnya. Mereka tetap berbondong-bondong melawan arah meski sudah ada mobil patroli polisi yang berjaga.

Mobil polisi itu bukan mobil biasa. Di dalamnya ada perangkat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile. Dari dalam mobil, polisi bisa menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Anggota Tim E-TLE Mobile Sat Lantas Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan penindakan tilang secara elektronik kepada pengendara motor yang melanggar lawan arah dan tidak menggunakan helm di Jl. Delman Indah Tanah Kusir Kebayoran Lama Jaksel," tulis akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Pengendara sepeda motor itu tampak tidak mengabaikan kehadiran mobil patroli polisi dengan ETLE Mobile tersebut. Tak cuma itu, beberapa pengendara motor juga tidak menggunakan helm. Maka jangan heran kalau nanti surat tilang langsung dikirim ke alamat rumah.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam sebulan tercatat ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas via ETLE.

"Satu bulan, ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Latif dikutip detikNews.

Namun Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut. Hanya, dia menyebut jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjaring kamera ETLE di Jakarta merupakan bukti bahwa tertib berlalu lintas masih rendah. Di sisi lain, jumlah denda yang diperoleh negara juga sangat besar.

"Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda. Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp 100 ribu. Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun/bulan. Pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (8/7/2024).

Lanjut Edison, hal ini menuai banyak pertanyaan. Sebab, di tengah kesemrawutan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp 1 triliun per bulan.

ITW menilai, 10 juta jumlah pengendara dari berbagai jenis pelanggaran dari mulai melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain adalah potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh dengan baik.

"Sekaligus mengingatkan bahwa maraknya penindakan belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas). Hendaknya, segera dievaluasi apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan, tetapi kurang memberikan dampak untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas," sebutnya.

"Apabila berbagai larangan dan tindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera, sebab jumlah pelanggar terus bertambah, justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang," sambungnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads