Tahun Depan Polisi Luncurkan SIM C2 buat Moge

Tahun Depan Polisi Luncurkan SIM C2 buat Moge

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 28 Mei 2024 19:05 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
SIM C1 (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) khusus motor gede (moge). Setelah SIM C1 untuk motor 250 cc sampai dengan 500 cc, Korlantas Polri akan menerbitkan SIM C2 untuk motor yang lebih gede.

Hal itu diungkapkan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Menurut Aan, pihaknya akan menerbitkan SIM C2 setahun setelah SIM C1.

"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2. Ini (SIM C2 untuk motor) 500 cc ke atas," kata Aan dikutip Humas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin motor ini diatur dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat membuat SIM C1 antara lain harus sudah memiliki SIM C (polos) dan memegang SIM C paling tidak satu tahun. Begitu juga untuk SIM C2, syaratnya harus memiliki SIM C1 paling tidak satu tahun.

ADVERTISEMENT

Penggolongan SIM C, C1, dan C2 itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  • SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.



(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads