Ribuan Motor Kredit Diselundupkan ke Vietnam, Disulap Jadi Motor Baru

Ribuan Motor Kredit Diselundupkan ke Vietnam, Disulap Jadi Motor Baru

Angling Adhitya Purbaya - detikOto
Rabu, 22 Mei 2024 09:40 WIB
Rilis kasus penjualan motor ilegal di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Rilis kasus penjualan motor ilegal di Mapolda Jateng (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyelundupan sepeda motor lintas negara. Sepeda motor kredit yang belum lunas disulap jadi baru dan dijual sampai ke Vietnam.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penjualan motor lintas negara. Sindikat ini mencari motor murah tanpa BPKB yang kemudian dijual ke Vietnam usai disulap seperti motor baru.

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi, spidometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikutip detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaringan itu sudah menjual 1.000 motor yang dibeli murah. Aksi ini dilakukan dari Januari 2023 sampai Mei. Ribuan motor dikirim ke Vietnam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan pada 7 Mei 2024 ada informasi pengiriman sejumlah motor ke Surabaya tanpa dokumen lewat kereta api di Stasiun Tawang Semarang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga polisi berhasil menangkap pelaku Ashari dan terdapat lima motor.

ADVERTISEMENT

"Setelah interogasi dia itu sebagai pemungut. Kemudian ditangkap pemodal, Sumantri. Di sana ada 10 motor," jelas Johanson.

Penyelidikan terus dilakukan hingga lokasi pengiriman. Di sana ternyata ada 65 motor yang disimpan dalam gudang sebuah dealer.

"Di sana kalau motornya ada kilometernya, di-nol-kan. Dari Surabaya ada seseorang di Batam yang menjualkan (ke Vietnam). Invoice-nya kendaraan baru," kata Johanson.

Tersangka Sumantri mengaku menyediakan modal dana Rp 17 juta. Dia mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta per unit sepeda motor.

Sedangkan pelaku Ashari mengaku mencari motor target lewat Facebook. Dalam akunnya dia mencari motor dengan dokumen tidak lengkap untuk dibeli.

"Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli motor STNK only di Facebook. Keuntungan Rp 500 ribu setiap motor," kata Ashari.

Kini polisi masih melakukan pendalaman dan pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak yang dirugikan dalam hal ini yaitu para leasing.

"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," kata Irjen Ahmad Luthfi.




(rgr/din)

Hide Ads