Knalpot Brong Sitaan Disulap Jadi Monumen

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Jan 2024 19:12 WIB
Knalpot brong. (Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
Jakarta -

Polisi tengah gencar melarang penggunaan knalpot brong bersuara bising. Tak tanggung-tanggung, pengendara motor yang masih menggunakan knalpot bising langsung disita knalpotnya.

Dikutip Divisi Humas Polri, kepolisian tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot di luar ketentuan yang mengganggu ketertiban dan polusi suara. Dari hasil penindakan tersebut, beberapa knalpot ada yang dimusnahkan, ada pula yang dikreasikan.

Salah satunya, hasil barang bukti berupa knalpot brong dijadikan patung penghias kota. Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban dan polusi suara.

"Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan Polri menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," demikian dikutip dari Divisi Humas Polri, Senin (15/1/2024).

Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi. Salah satu upaya edukasi yang dilakukan Polri adalah dengan menyulap knalpot brong menjadi patung penghias kota.

Patung dari knalpot brong ini telah dipasang di beberapa kota, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi. Patung ini memiliki berbagai bentuk, seperti bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.

"Polri berharap dengan disulap menjadi patung, knalpot brong dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong. Selain itu, patung dari knalpot brong juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut," katanya.



Secara aturan, pengguna knalpot brong dianggap melanggar lalu lintas lantaran komponen kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Lebih lanjut, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.



Simak Video "Video: Duh! Pemotor Ini Tinggalkan Pacarnya yang Jatuh saat Terobos Razia"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork