Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melaksanakan lelang eksekusi barang yang menjadi milik negara (BMMN). Salah satunya motor Harley Davidson jenis Nightster.
Dalam pengumuman melalui laman lelang.go.id, satu motor Harley Davidson tahun 2008 itu masih utuh bentuknya. Motor itu dilelang bersama dengan mesin kendaraan, milling, rumput aksesori, rumput sintetis, dan hydraulic pressure crock.
Nilai limit awal Rp 103.879.548 dan uang jaminan lelang Rp 50 juta. Pemenang lelang juga perlu membayar tambahan biaya sewa gudang Rp 21.071.884.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seperti diketahui motor ini mengusung konfigurasi mesin V-twin khas Harley, berkapasitas 1.200 cc, sehingga mampu menghasilkan torsi 79 ft-lbs pada 4.000 rpm. Kopling basah dengan transmisi 5 percepatan dibekali chain-driven primary dan belt-driven final drive. Nightster pun sudah disematkan electronic sequential port fuel injection (ESPFI).
Bagi yang tertarik, bisa mengecek langsung unitnya saat open house di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita di Jl. Raya Kebantenan No. 10, Cilincing, Jakarta Utara pada 13-15 November 2023.
Lelang tersebut akan dilaksanakan di situs lelang.go.id, yaitu platform lelang resmi milik Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Lelang ini akan dilaksanakan melalui situs lelang.go.id dengan sistem open bidding, yaitu penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Batas akhir pembayaran jaminan lelang jatuh pada Rabu (15/11/2023), sedangkan pelaksanaan lelang jatuh pada Kamis (16/11/2023) pukul 14.15-15.00 WIB.
Sebagai informasi, kendaraan yang dilelang adalah kendaraan dengan keadaan off the road atau belum ada BPKB dan STNK. Objek lelang juga dilelang dalam kondisi apa adanya, sehingga peminat lelang dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi objek lelang.
Dikutip dari laman Dirjen Kemenkeu, harga limit lelang mungkin lebih murah dari pasaran. Akan tetapi saat hasil lelang ditetapkan, harga justru dapat lebih tinggi dari pasaran. Hal ini disebabkan karena lelang menggunakan sistem penawaran tertinggi. Penawar dengan bidding tertinggi yang bakal menang, sehingga bisa jadi saat lelang peserta terbawa nafsu kemudian menawar dengan harga di atas pasaran.
Perlu diketahui harga limit itu berbeda dari harga lelang. Harga limit merupakan harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sedangkan harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.
Pemenang lelang juga harus membayar sisa harga lelang (harga terbentuk setelah dikurangi uang jaminan). Biaya lain yang perlu disiapkan ialah bea lelang sebesar dua persen, bea pencacahan sebesar 2,5 persen, jasa pra lelang sebesar 15 persen dari harga terbentuk lelang dan biaya swa gedung.
Persyaratan Lelang :
- Peserta lelang adalah perorangan/ badan usaha/ kuasa yang ditunjuk disertai dengan surat kuasa bermaterai dan mendaftarkan diri pada website www.lelang.go.id.
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT Balai Lelang Rajawali Karya, telp. 021-1500225 Ext.112, 021-4361983, 088286168168 website: bcpriok.beacukai.go.id & www.lelangraya.com, IG: beacukaipriok.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat