Razia tilang uji emisi di Jakarta kembali berlaku per 1 November 2023. Kendaraan yang tak lulus uji emisi saat razia langsung ditilang di tempat. Sebagai tindak pencegahan, para pengendara motor wajib tahu ambang batas emisi motor 4 tak dan 2 tak yang diperbolehkan.
Peraturan mengenai ambang batas emisi kendaraan bermotor terbaru ini, tertuang di Peraturan Menteri (PM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Aturan ini terbit pada 14 Agustus 2023.
Khusus untuk motor, masuk dalam kategori L. Di situ tertuang ketentuan mengenai ambang batas karbon monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk kendaraan roda dua dengan mesin 4 tak maupun 2 tak.
Berikut ketentuan ambang batas uji emisi motor 4 tak dan 2 tak:
Karbon Monoksida (CO)
1. Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 4 tak, maka ambang batas CO = 5,5 persen
2. Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 2 tak, maka ambang batas CO = 4,5 persen
3. Tahun produksi 2010-2018, maka ambang batas CO = 4 persen
4. Tahun produksi > 2018, maka ambang batas CO = 3 persen.
Hidrokarbon (HC)
1. Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 4 tak, maka ambang batas HC = 2.200 ppm
2. Tahun produksi < 2010 dengan tipe mesin 2 tak, maka ambang batas HC = 6.000 ppm
3. Tahun produksi 2010-2018, maka ambang batas HC = 1.200 ppm
4. Tahun produksi > 2018, maka ambang batas HC = 1.000 ppm.
Dijelaskan Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Frengky Rusli, bagi motor yang tidak lulus uji emisi, bisa melakukan pengecekan lebih lanjut atau lakukan perawatan sederhana seperti service injeksi atau FI cleaning, juga penggantian busi dan filter udara serta menggunakan PEA carbon cleaner untuk membersihkan sisa karbon di ruang mesin.
Simak Video "Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos"
(lua/rgr)