Nah Lho! Sudah Rajin Ganti Oli, Pemotor Ini Tetap Kena Tilang Uji Emisi

Nah Lho! Sudah Rajin Ganti Oli, Pemotor Ini Tetap Kena Tilang Uji Emisi

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Nov 2023 09:12 WIB
Razia uji emisi dilakukan di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan-kendaraan ini terjaring razia uji emisi.
Ilustrasi razia tilang uji emisi. Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Seorang pemotor yang rajin melakukan ganti oli pada motornya kena razia tilang uji emisi. Alhasil, pemotor itu harus membayar denda karena motornya tak lulus uji emisi.

Razia tilang uji emisi di Ibu Kota Jakarta kembali diberlakukan per 1 November 2023. Kendaraan yang tak lulus uji emisi saat razia, akan langsung ditilang di tempat. Misalnya seperti yang dialami pemotor bernama Sugiono di Jalan RA Kartini, Kebayoran Lama. Sugiono tak menyangka motor yang dikendarainya tak lulus uji emisi. Padahal menurut pengakuan Sugiono, dirinya rajin membawa motornya untuk servis secara rutin.

"Tiap bulan ganti oli. Tapi karena Pertamax agak mahal, saya pake Pertalite, ternyata agak pengaruh. Denda ya denda. Itu risiko," ungkap Sugiono dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor yang dikendarai Sugiono merupakan keluaran tahun 2005. Surat-suratnya pun masih lengkap dan STNK juga dalam kondisi hidup. Apa mau dikata, karena hasil uji emisi tidak lulus, maka Sugiono harus kena sanksi tilang.

"Saya pikir tadi pemeriksaan surat biasa. Tapi ternyata uji emisi. Baru kali ini saya kena," ujarnya lagi.

ADVERTISEMENT

Kendaraan yang tak lulus uji emisi memang ditilang di tempat. Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Perlu diketahui, uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Pada mesin bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.

Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin. Penggunaan BBM yang tepat memang menjadi salah satu cara untuk lulus uji emisi. BBM yang bagus akan membuat proses pembakaran lebih bagus.




(dry/rgr)

Hide Ads