Ternyata Begini Syarat Kendaraan yang Bisa di Recall

Ternyata Begini Syarat Kendaraan yang Bisa di Recall

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 25 Agu 2023 17:37 WIB
Dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri, bengkel motor mulai dipenuhi oleh para pemilik sepeda motor yang akan melakukan mudik. Mereka menservice kendaraannya.
Ilustrasi perbaikan komponen kendaraan. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kasus rangka eSAF pada motor Honda ramai dikaitkan warganet dengan recall. Memang seperti apa syarat kendaraan bisa direcall?

Rangka eSAF yang diusung pada skuter matik (skutik) Honda dikeluhkan sejumlah penggunanya. Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah menerima laporan terkait rangka skutik Honda yang disebut keropos dan mudah patah itu. Di jagat sosial media, tidak sedikit warganet yang menyuarakan recall terkait dengan kasus rangka eSAF tersebut.

Syarat Recall Kendaraan

Recall atau penarikan kembali lumrah dilakukan oleh produsen kendaraan. Umumnya, recall dilakukan bila kendaraan mengalami masalah dan konsumen akan diminta melakukan pengecekan. Kalaupun perlu ada yg diperbaiki, maka pabrikan akan melakukannya dan biasanya konsumen tidak akan dibebankan biaya sepeserpun untuk penggatian komponen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi perlu diketahui recall kendaraan ini tak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa persyaratan untuk melakukan penarikan kembali kendaraan guna dilakukan perbaikan. Recall diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan dalam Bab II, Pasal 2, kendaraan yang telah memiliki SUT (Surat Uji Tipe) atau SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dilakukan penarikan kembali bila terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan atau ditemukan cacat produksi. Cacat produksi yang dimaksud itu adalah produk yang dihasilkan dalam proses produksi tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Penarikan kendaraan yang dilakukan karena ada indikasi pada cacat produksi dilakukan untuk pemeriksaan atau perbaikan.

"Penarikan kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor," begitu bunyi pasalnya.

Indikasi cacat produksi itu bisa berasal dari temuan atau laporan dari berbagai pihak seperti perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek, surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampel, investigasi kecelakaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atau kepolisian, dan terakhir adalah pengaduan masyarakat. Khusus indikasi cacat produksi dari investigasi KNKT atau polisi serta pengaduan masyarakat, disampaikan kepada perakit, pembuat, pengimpor, distributor, pemegang merek, atau penjual kendaraan.

Cacat produksi itu ditetapkan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi meliputi cacat desain atau kesalahan produksi.

"Cacat desain adalah kesalahan pada saat desain komponen dan/atau sistem kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar mutu desain yang ditetapkan," demikian penjelasannya.

"Kesalahan produksi adalah kesalahan dalam suatu kegiatan pembuatan dan/atau perakitan kendaraan bermotor yang menyebabkan fungsi dan unjuk kerja komponen tidak bekerja secara optimal," begitu bunyi penjelasannya lagi.

Honda Belum Berencana Recall Terkait Rangka eSAF

Adapun soal rangka eSAF yang disuarakan warganet untuk recall, Honda punya jawabannya sendiri. General Manager Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin mengatakan PT Astra Honda Motor belum punya rencana melakukan recall. Kata Muhib, motor-motor Honda diproduksi dengan standar mutu yang ketat, juga dengan serangkaian uji kualitas yang terjamin.

"Terkait recall, karena kami sudah sampaikan sejak awal, bahwa produk kami sudah kami produksi dengan melalui proses uji kualitas yang sudah teruji, sehingga kami akan berusaha bagaimana memberikan kepuasan dan kenyamanan konsumen ketika menggunakan produk sepeda motor kami. Tentunya berbagai macam edukasi kami lakukan. Sejauh ini, kami belum memiliki rencana recall. Tentu kami akan berusaha proaktif, cepat, dan sigap menangkap setiap keluhan yang disampaikan konsumen," katanya.




(dry/lth)

Hide Ads