Moge Harley yang Sering Dipamerkan Mario Dandy Disita KPK, Pelat Nomornya Bodong!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 07 Jun 2023 15:45 WIB
Foto: Moge Harley-Davidson Mario Dandy disita KPK (dok. Istimewa)
Jakarta -

Motor Harley-Davidson yang beberapa kali dipamerkan Mario Dandy Satriyo disita penyidik KPK. Motor itu diketahui tidak memiliki pelat nomor alias bodong!

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menyita aset milik Rafael Alun Trisambodo. Kali ini aset yang disita adalah motor Harley-Davidson. Motor itu sebelumnya beberapa kali dipamerkan sang anak Mario Dandy Satriyo saat beraksi kebut-kebutan di jalan.

"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka. Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip detikNews.

Moge Harley yang sering dipamerkan Mario Dandy itu merupakan kendaraan bodong. Sebelumnya, kepemilikan moge asal Negeri Paman Sam itu sulit ditelusuri lantaran menggunakan pelat nomor bodong.

Dalam beberapa video yang beredar, moge itu menggunakan pelat nomor 'B 6000 LAM'. Ditelusuri detikOto dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertulis data pelat nomor itu 'tidak ditemukan'. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Maret 2023 pun mengaku kesulitan mencari kepemilikan moge Harley tersebut. Hingga akhirnya Rafael Alun mengakui motor itu bodong.

"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong," kata Pahala.

Penggunaan pelat nomor bodong jelas tidak dibenarkan. Perlu diketahui pelat nomor telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," begitu bunyi pasalnya.

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Simak Video "Video: Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Lagi Rabu 18 Desember"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork