Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Natasya Humaira - detikOto
Minggu, 07 Mei 2023 18:15 WIB
Razia pajak kendaraan bermotor terus digalakkan di DKI Jakarta. Kali ini belasan sepeda yang terparkir IRTI Monas diketahui menunggak pajak.
Cara bayar pajak motor online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tidak harus keluar rumah dan mengantre, membayar pajak kendaraan motor kini bisa dilakukan dari rumah saja. Kini sudah tersedia aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan urusan pajak kendaraan masyarakat.

Lantas bagaimana caranya? Prosesnya sangat gampang, yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL

Dikutip dari situs resmi samsat digital, aplikasi SIGNAL sendiri merupakan produk yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik pribadi atau milik orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak perlu bingung, kamu bisa ikuti tiga langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online:

1. Melakukan Registrasi di Aplikasi SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di App Store (iOS) atau Play Store (Android).
  • Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL pada ponsel kamu.
  • Ikuti langkah registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai dengan KTP, e-mail hingga nomor HP aktif.
  • Buatlah kata sandi, dan ulangi untuk proses konfirmasi.
  • Masukkan foto KTP, kemudian lakukan verifikasi wajah.
  • Jika sudah, tunggu dan masukkan kode OTP yang bisa kamu dapatkan melalui SMS.
  • Jika sudah, maka registrasi berhasil dilakukan.
  • Buka email untuk verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

2. Memasukkan Data Kendaraan Bermotor

a. Kendaraan Milik Pribadi:

ADVERTISEMENT
  • Pada tampilan aplikasi SIGNAL, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Motor".
  • Klik opsi kendaraan "Milik Sendiri".
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Kemudian masukkan lima digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.

b. Kendaraan Milik Orang Lain:

  • Jika kamu ingin melakukan pembayaran untuk kendaraan milik orang lain, klik tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital di aplikasi SIGNAL.
  • Jika form dokumen sudah muncul, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolok pemilik kendaraan.
  • Jika orang tersebut berada dalam KK yang sama dengan kamu, maka pilih "Milik Keluarga satu KK".
  • Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB.
  • Kemudian masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan tersebut.
  • Unggah foto eKTP pemilik kendaraan.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".
  • Dokumen sudah berhasil ditambahkan.

3. Cara Bayar Pajak Motor Online

  • Jika sudah menyelesaikan proses registrasi, kamu bisa klik tombol "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Selanjutnya generate kode bayar.
  • Pilih bank untuk melakukan pembayaran.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan "Cara Pembayaran", lalu pilih lanjut.
  • Silahkan lakukan pembayaran.

Biasanya kode bayar yang diberikan hanya akan berlaku selama 2 jam. Jika lebih, maka kode bayar akan hangus sebelum melakukan pembayaran ke bank.

Beberapa bank yang mendukung proses pembayaran pajak motor online antara lain seperti BRI, DKI, BNI, BCA, Danamon dan Mandiri. Bukti pembayaran jika berhasil akan muncul di aplikasi SIGNAL kamu tersebut.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads