Cara Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

Cara Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 05 Apr 2023 15:18 WIB
Konversi Motor Listrik BRT Electric
Konversi motor listrik (Foto: 20detik)
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka program bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor listrik. Begini cara dapat subsidi konversi motor bensin jadi motor listrik.

Untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, pemilik motor BBM perlu mendaftarkan diri secara online. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

Menurut Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Dia bilang, platform digital itu sudah bisa diakses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," kata Gigih dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Gigih menjelaskan, platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi menyediakan layanan pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon," beber Gigih.

Jadi, untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, kamu perlu mendaftarkan diri di platform yang telah disediakan dan memilih bengkel yang tersedia. Adapun kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik adalah motor dengan mesin 100 cc sampai 150 cc.

"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," sebut Gigih.

Terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total biaya konversi motor akan dikurangi (subsidi) Rp 7 juta.

"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi sisanya Rp 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ucapnya.

Setelah dilakukan konversi, motor perlu dilakukan pengujian untuk memastikan laik jalan. Motor konversi itu harus mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Ini dari bengkel yang akan meng-upload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh Lembaga sertifikasi independen, setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," beber Gigih.




(rgr/din)

Hide Ads