Diskriminasi Beli Motor Cash vs Kredit

Diskriminasi Beli Motor Cash vs Kredit

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 28 Mar 2023 11:15 WIB
Pekerja mengatur motor baru yang tiba di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/11/2019). Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan pada 2019 penjualan motor nasional mencapai 1.100.950 unit motor atau naik 19,4 persen dari tahun 2018 yang hanya mencapai 922.123 unit. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Ilustrasi penjualan sepeda motor (Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta -

Diskriminasi oknum dealer atau sales terhadap konsumen juga terjadi di industri sepeda motor. Sempat ada kasus diskriminasi konsumen yang ingin membeli motor secara cash.

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial tentang konsumen yang tidak bisa membeli satu unit motor secara tunai lantaran pihak dealer seolah mempersulit dan mengarahkannya untuk kredit. Ada juga modus jika konsumen membeli motor secara cash unitnya inden lama, sementara jika beli motor kredit unitnya langsung ada.

Praktik seperti ini, menurut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, bisa merugikan konsumen. Menurut David, seharusnya pihak dealer maupun sales tidak boleh membeda-bedakan konsumen dari cara pembayarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya untuk pembayaran suatu pembelian kan pihak dealer menawarkan alternatif, bisa cash, bisa juga dengan cicilan. Bentuk pembayaran ini tidak boleh membedakan layanan. Jadi jangan karena bayar cicilan dia malah dilambat-lambatkan ketersediannya, atau sebaliknya jangan orang diarahkan cicilan daripada cash," kata David kepada detikcom.

"Menurut saya ketika ada pembeli diarahkan untuk membeli dengan cicilan, nggak boleh membatasi konsumen memilih pembayaran. Apalagi dengan mengatakan bahwa dengan cicilan barangnya tersedia," katanya.

ADVERTISEMENT

David bilang, sebelum ada konsumennya seharusnya kendaraan tersebut belum dimiliki oleh perusahaan pembiayaan. Jadi, seharusnya konsumen tetap bisa memilih cara pembayaran mau cash ataupun kredit.

"Harusnya nggak ada terikat perusahaan pembiayaan ketika konsumen yang dibiayai belum ada," ujarnya.

Terkait kasus ini, dari pihak agen pemegang merek (APM) juga sampai turun tangan. Bahkan, ada dealer dan sales yang dikenakan sanksi akibat diskriminasi konsumen yang membeli motor secara cash dan kredit.




(rgr/din)

Hide Ads