Catat! Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Cuma Bisa Buat 1 KTP

Catat! Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Cuma Bisa Buat 1 KTP

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 21 Mar 2023 14:41 WIB
Infografis biaya ubah motor bensin ke listrik
Motor listrik 'subsidi' hanya bisa dibeli 1 per KTP. Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pembelian motor listrik bersubsidi dibatasi. Satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik baru dengan potongan harga Rp 7 juta.

Ada 200.000 unit motor listrik yang bakal mendapat jatah subsidi dari pemerintah. Kendati demikian, motor listrik bersubsidi itu hanya bisa dinikmati oleh empat golongan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3 ayat 1.

Mereka yang berhak mendapat subsidi motor listrik adalah penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Untuk penerima KUR, datanya akan diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian data penerima bantuan UMKM disediakan kementerian di bidang koperasi dan UMKM. Selanjutnya, data penerima bantuan subsidi upah akan diperoleh dari kementerian yang mengurus bidang tenaga kerja. Sementara data penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA diperoleh dari kementerian ESDM.

Di samping itu dijelaskan pada pasal 3 ayat 8 motor listrik dengan insentif Rp 7 juta juga hanya bisa dibeli oleh perorangan dengan nomor KTP yang sama. Artinya kalau sudah beli 1 motor listrik baru, maka tidak bisa lagi membeli motor listrik dengan potongan harga Rp 7 juta.

ADVERTISEMENT

"Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan yang sama," jelas pasal 3 ayat 8.

Sementara untuk model motor listrik yang mendapat bantuan Rp 7 juta pemerintah itu baru ada 13. 13 model motor listrik itu memenuhi persyaratan TKDN minimal 40% dan diproduksi di Indonesia. Rinciannya sebagai berikut.

1. Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
2. United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
3. United TX3000: Rp 50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 43,9 juta
4. United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
5. Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
6. Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
7. Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
8. Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
9. Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
10. Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
11. Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
12. Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
13. Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta




(dry/rgr)

Hide Ads