'Subsidi' Motor Listrik dan Konversi Berlaku 2 Tahun, Pemerintah Rogoh Rp 7 Triliun

'Subsidi' Motor Listrik dan Konversi Berlaku 2 Tahun, Pemerintah Rogoh Rp 7 Triliun

Luthfi Anshori, Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 21 Mar 2023 11:38 WIB
Konversi Motor Listrik BRT Electric
Motor listrik hasil konversi garapan BRT. Foto: 20detik
Jakarta -

Pemerintah resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian motor listrik baru dan motor listrik hasil konversi. Kedua motor listrik itu bakal mendapatkan 'subsidi' sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp 7 triliun untuk memberlakukan kebijakan itu.

"Pada sore ini Pak Menko (Marves) mengumumkan dukungan tambahan, yaitu bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

"Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta untuk per unit motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku 2 tahun, 2023 dan 2024. Untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi, dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun," sambung Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Sri Mulyani menambahkan, anggaran yang dibutuhkan untuk tahun 2023 adalah Rp 1,75 triliun, rinciannya buat 200 ribu motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik dari hasil konversi. Sementara untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor listrik konversi sebanyak 150 ribu unit, dengan anggaran Rp 5,25 triliun.

"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola, untuk satu, yang motor listrik baru (oleh) Kementerian Perindustrian. Yang kedua, untuk motor (listrik hasil) konversi akan dilakukan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," tambah Mulyani.

ADVERTISEMENT

Sementara bicara penerima manfaat, bantuan untuk motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. "Sementara untuk motor konversi (penerimanya) tidak ada batasan," jelas Sri Mulyani.




(/din)

Hide Ads