KPK Sebut Moge Dandy Tak Punya Pelat Nomor, Bisa Dijerat Sanksi Ini

ADVERTISEMENT

KPK Sebut Moge Dandy Tak Punya Pelat Nomor, Bisa Dijerat Sanksi Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 03 Mar 2023 11:25 WIB
MDS naik Harley Harley Davidson Street Glide -TikTok/ @mariodandys-TikTok/ @mariodandys
Moge Harley-Davidson Mario Dandy (Foto: @mariodandys-TikTok)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan melacak pemilik motor gede (moge) Harley-Davidson yang digunakan Mario Dandy, putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab disebutkan, moge itu tidak memiliki pelat nomor.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, moge Harley-Davidson itu tidak ada pelat nomornya.

"Yang Harley-Davidson karena enggak ada pelat nomornya kita juga enggak bisa cari ke mana-mana," kata Pahala dalam konferensi pers, kemarin.

Di sisi lain, beredar foto-foto dan video moge Harley-Davidson digunakan Mario Dandy dan Rafael Alun menampilkan pelat nomornya. Moge yang sering dikendarai Dandy itu menggunakan pelat nomor B 6000 LAM.

Namun, pelat nomor itu memang sulit ditemukan. Dicek di Samsat DKI Jakarta, nomor polisi B 6000 LAM yang ada di moge Harley-Davidson Mario Dandy dan Rafael Alun itu tidak ditemukan.

Menurut pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menggunakan moge di jalan raya tanpa pelat nomor dan surat-surat merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebab, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menegaskan, setiap kendaraan wajib diregistrasikan di Samsat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bukti kendaraan telah diregistrasikan adalah STCK, STNK, dan TNKB atau pelat nomor.

Adapun jika kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor bisa ditilang. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK yang sah merupakan pelanggaran lalu lintas. Tidak dilengkapi STNK yang sah dapat dikenakan pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Budiyanto kepada detikcom, Kamis (2/3/2023).

Begitu juga jika kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, maka bisa dijerat pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya, menurut Budiyanto berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kendaraan bermotor sementara dapat dilakukan penyitaan sambil menunggu penetapan dari Putusan Pengadilan (Inkracht). Apabila ada tindak pidana dapat diserahkan ke Reskrimum untuk ditangani tindak pidana umumnya," ucap Budiyanto.



Simak Video "Ramai-ramai Moge Dijual Online, Ternyata Dipantau KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT