Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga. Nantinya, pengguna motor gede (moge) harus punya SIM C1 atau SIM C2.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik pembuatan SIM C1. Diketahui, SIM C1 dipersiapkan untuk pengguna motor bermesin 250-500 cc.
Lalu, di mana bisa ujian SIM C1 pakai moge Hunter Scramble SK500? Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, untuk sementara ujian SIM C1 pakai unit Hunter Scramble SK500 diberlakukan di kota-kota besar. Dikutip Antara, kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc," katanya.
Aturan pembagian SIM C ini sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun belakangan. Tahun lalu, terbit Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di dalam peraturan itu, khususnya pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan pembagian SIM C. Adapun pembagiannya sebagai berikut:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pemohon SIM CI diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik. Para pemohon SIM C nanti disediakan motor uji praktek oleh pihak kepolisian. Bagi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP