Pemotor wajib menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kewajiban itu bahkan tertuang dalam Undang-undang nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 107 ayat 2, disebutkan bahwa Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Aturan tersebut rupanya bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian menilai menyalakan lampu utama di siang hari dapat meningkatkan waktu reaksi pengendara lain di sekitar. Dengan begitu diharapkan pengguna jalan lain seperti mobil ataupun pejalan kaki bisa mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
Pun dari sisi safety, praktisi keselamatan berkendara pun memiliki pandangan serupa. Instruktur Defensive Driving & Riding GDDC Andry Berlianto mengungkap, pengemudi bisa lebih awas dengan nyala lampu motor di siang hari.
"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," tutur Andry beberapa waktu lalu.
Menurutnya pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.
Aturan menyalakan lampu di siang hari ini memang sempat menjadi perdebatan. Bahkan aturan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh dua mahasiswa bernama Eliadi dan Ruben. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben juga menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Namun demikian, pihak kepolisian mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya