Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) merupakan keniscayaan di Indonesia. Pemerintah sudah memiliki target penjualan mobil dan motor listrik seluruhnya. Kalau begitu, motor-motor populer yang ada di Indonesia saat ini seperti Honda BeAt dan Yamaha Nmax bisa punah.
Dalam waktu kurang dari 20 tahun, motor-motor yang ramai di jalanan seperti Honda BeAT, Vario, PCX, atau Yamaha Nmax bakal tak terjual lagi di Indonesia. Sebab pada tahun 2040, pemerintah menargetkan seluruh kendaraan roda dua yang dijual di Indonesia sudah diharapkan semuanya motor listrik.
Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, secara bertahap penjualan motor internal combustion engine (ICE) bakal dikurangi. Kemudian pada tahun 2040 diharapkan sudah menjual motor listrik seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rida mengatakan langkah elektrifikasi itu sesuai dengan rencana Grand Strategi Energi Nasional, serta mendorong Perpres No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Dalam dokumen Grand Stragegi Energi Nasional di mana pada tahun 2030, kami harapkan terdapat 2 juta kendaraan listrik roda empat, dan 13 juta motor listrik," ujar Rida dalam peluncuran SPKLU Pertamina - BPPT secara virtual, Kamis (5/8/2021).
"Jangka panjang diharapkan 2040 seluruh penjualan roda dua akan berbasis kendaraan listrik, pada tahun 2050 penjualan kendaraan roda empat merupakan kendaraan listrik," sambung dia.
Seiring dengan bertambahnya kendaraan listrik di Indonesia. Kementerian ESDM juga memperluas SPKLU. Rudi menjelaskan pemerintah berharap bisa membangun 25.000 unit SPKLU pada tahun 2030.
"Di mana sampai dengan saat ini telah terbangun 147 SPKLU di 115 lokasi," terang Rida Mulyana dalam kesempatan yang sama.
Dia melanjutkan untuk mendukung percepatan pembangunan SPKLU ini sudah diterbitkan regulasi pendukung, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tentang Kesediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Hal yang diatur dalam Permen tersebut antara lain tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema bisnis, tarif tenaga listrik, insentif, dan tentu saja keselamatan berusaha," tutur Rida.
Program KLBB merupakan upaya untuk menggunakan energi yang bersih serta menghemat devisa. Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya juga berusaha untuk melahirkan Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Dengan meningkatkannya penggunaan kendaraan listrik dan dibarengi penyediaan energi bersih, kami menargetkan kapasitas pembangkit EBT mencapai 38 Giga Watt di tahun 2030," ungkap dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?