Kaca spion merupakan komponen yang sangat penting dalam berkendara. Namun, masih banyak dijumpai beberapa pengendara sepeda motor yang sengaja melepas kaca spion agar terlihat lebih indah. Tapi, hati-hati jika kamu melakukan hal tersebut di India.
Dikutip dari Ride Apart, fenomena kaca spion motor yang dilepas sudah lama dilakukan oleh sejumlah pengendara. Hal ini dilakukan agar tampilan motor punya nilai estetika yang indah, meski mereka paham sebenarnya jika kaca spion punya fungsi penting saat berkendara.
Karena semakin menjamurnya modifikasi kaca spion sepeda motor yang dilepas, akhirnya seorang advokat bernama Ramkumar Adityan mengeluarkan surat permohonan kepada pihak berwenang untuk memberikan denda kepada pengendara motor yang melepas kaca spion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu, Ramkumar punya alasan yang jelas mengapa dirinya mengajukan permohonan tersebut. Melepas kaca spion tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, namun juga mengancam pengguna jalan lain seperti mobil, kendaraan umum hingga pejalan kaki.
Melepas kaca spion juga merupakan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas di India. Tapi sayang, masih banyak masyarakat yang bandel dan tetap nekat melepas peranti tersebut dari sepeda motor.
Meski sudah jelas regulasinya, namun pengendara tetap tak peduli dan terus melanjutkan modifikasi pada kaca spion. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Madras, salah satu pengadilan tertua di India, memberikan masukan kepada Komisaris Transportasi India, Tamil Nadu untuk membuat peraturan baru.
Dalam masukan tersebut, pemerintah India meminta kepada seluruh produsen dan dealer mobil atau sepeda motor untuk memasukkan klausul khusus dalam kebijakan garansi. Jika ditemukan pengendara yang melepas kaca spion dengan sengaja, sementara kendaraan tersebut masih dalam masa garansi, maka garansinya langsung dicabut.
Rekomendasi mengenai aturan kaca spion kini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Sejumlah Hakim di Pengadilan Tinggi juga ikut membahas masukan tersebut, mereka mengatakan jika perlu merevisi kembali kebijakan garansi kendaraan yang ditujukan kepada konsumen.
Para Hakim meminta seluruh dealer wajib menjual kendaraan mereka yang sudah dilengkapi dengan kaca spion. Selain itu, pihak dealer harus menyarankan kepada konsumen untuk selalu memasang kaca spion, atau jika tidak maka garansinya akan dicabut.
Peraturan Kaca Spion di Indonesia
Sementara di Indonesia, fungsi kaca spion sepeda motor telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terdapat Pasal 285.
Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!