Berita mengenai SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis sesuai kapasitas mesinnya menjadi berita populer detikOto selama sepekan ini. Pembagian SIM C sesuai kapasitas motor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Dalam peraturan tersebut, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor dibagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII. Namun, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini masa sosialisasi masih terus diberlakukan. Sekaligus melengkapi sarana dan prasarana pelayanan SIM baru tersebut.
"Minimal 6 bulan," tanggap Arief saat ditanya berapa masa sosialisasi aturan sejak diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya kemungkinan penerapan SIM bisa dilakukan pada bulan Agustus atau September. Namun Arief tidak mengkonfirmasi hal tersebut.
Di sisi lain ia menjelaskan pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda.
"Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII," kata Arief.
Berikut penggolongan SIM C sesuai peraturan terbaru:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan demikian jika hendak memiliki SIM CII, maka pemohon perlu membuatnya sebanyak tiga kali. Sebab jika sudah memiliki SIM CII maka berlaku untuk semua golongan. SIM CI juga berlaku untuk penggunaan motor dengan golongan di bawahnya.
Menurut Arief, biaya pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Sedangkan syarat membuat SIM CII, pemohon harus memenuhi empat syarat dalam membuat SIM yang tertuang dalam Pasal 7 yakni:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus Ujian
Selanjutnya dalam Pasal 8 dijelaskan bila pemohon SIM CII harus memiliki batas usia minimal 19 tahun, serta memiliki SIM motor dengan golongan sebelumnya yaitu CI.
Sementara untuk bisa mendapatkan SIM CI, pemohon sudah memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan. Dijelaskan juga bahwa untuk bisa mendapat SIM CI, pemohon harus memenuhi syarat minimal berusia 18 tahun.
Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus diikuti untuk penerbitan SIM. Seperti mengisi formulir pendaftaran SIM, melampirkan fotokopi KTP, melampirkan sertifikat mengemudi hingga melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari atau retina mata.
Ada sejumlah syarat lainnya mulai dari Pasal 10 yang menyebutkan pemohon harus lolos mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani. Lalu di Pasal 13 dijelaskan pemohon dinyatakan lulus apabila berhasil lolos mengikuti tes mulai dari ujian teori, keterampilan melalui simulator dan praktik.
Pemohon pembuatan SIM CII dinyatakan lulus jika nilai ujian teori paling rendah sebesar 70, syarat ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 1. Apabila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?