Banyak Pengendara Ngeles Suara Knalpot Bising Bisa Lebih Aman, Memang Iya?

Banyak Pengendara Ngeles Suara Knalpot Bising Bisa Lebih Aman, Memang Iya?

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 14 Apr 2021 07:44 WIB
Penjual knalpot dan aksesori modifikasi sepeda motor melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Maraknya razia knalpot racing atau bising oleh pihak kepolisian berdampak pada turunnya penjualan knalpot aftermarket (suku cadang pengganti yang dibuat oleh perusahaan selain produsen asli kendaraan) yang memiliki suara bising. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi knalpot bising Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Knalpot bising kerap menjadi pilihan pengendara motor di Indonesia. Selain memiliki ciri khas suara, knalpot bising diklaim bisa menambah tenaga dan performa. Meski demikian harus diakui banyak juga masyarakat yang terganggu akan suara bising yang dihasilkan.

Tapi apa benar suara knalpot bising bisa menambah aman saat berkendara, karena bisa dengan mudah mengetahui keberadaan pengendara?

Manager Safety Riding Astra Honda Motor (AHM), Johanes Lucky pada Virtual Zoom Forwot bersama AHM menjelaskan hak berkendara telah diatur dalam undang-undang dan kita semua sebagai pengendara harus menaatinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak berkendara semua diatur udang-undang dan kita juga harus melihat etika berkendara. Seperti genangan air kita harus berkendara pelan-pelan, itu tidak ada di dalam undang-undang. Jadi terkait keselamatan atau tidak kita juga harus menghormati norma-norma sosial, saat kita sudah ada undang-undang," ujar Johanes.

Pemusnahan Knalpot Bising di SukabumiIlustrasi Pemusnahan Knalpot Bising di Sukabumi Foto: Syahdan Alamsyah

Johanes menambahkan suara knalpot yang dihasilkan motor pun telah diatur dalam undang-undang. "Sedangkan untuk knalpot semuanya telah diatur dalam undang-undang," Johanes menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan aturan knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya dikatakan bahwa motor berkubikasi 80 cc - 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).




(lth/rgr)

Hide Ads