Pemerintah sudah mengizinkan, bahkan membuatkan aturan terkait konversi motor bensin jadi listrik. Ke depannya, tak hanya motor yang diperbolehkan melakukan modifikasi ini, tapi mobil dan bus juga bisa diubah jadi kendaraan listrik.
"Kami sedang melakukan kajian untuk konversi dari bus dan juga kendaraan roda empat. Sedang kami coba untuk menyusun regulasinya," kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, dalam webinar yang disiarkan di kanal Youtube GEM Indonesia, belum lama ini.
Menurut Risal, konversi kendaraan bakar (Internal Combustion Engine) menjadi kendaraan listrik bertujuan untuk mengajak masyarakat agar ramai-ramai beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan, tanpa harus membeli kendaraan listrik baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kita pun mencoba untuk percepatan untuk mengajak masyarakat menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," sambung Risal.
Untuk diketahui, regulasi mengenai konversi motor konvensional jadi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Demi menjamin keselamatan dan keamanan, proses modifikasi motor bensin jadi listrik tak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus di bengkel umum yang telah mendapat sertifikat konversi dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, motor bensin yang sudah diubah jadi listrik juga harus melakukan Uji Tipe lagi, agar layak digunakan di jalan raya.
Motor konversi yang lulus uji tipe akan mendapatkan keputusan Direktur Jenderal, sertifikat uji tipe konversi, pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik, resume uji, dan foto kendaraan bermotor.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah