Honda PCX 160 resmi menjadi jagoan baru PT Astra Honda Motor (AHM) di segmen skutik 150 cc. Setelah diluncurkan pada 5 Februari lalu, PCX 160 pun sekarang sudah mejeng di website resmi AHM dan dealer Honda. Nah, bagi Anda yang tertarik membeli skutik premium ini, berikut skema kredit Honda PCX 160.
Simulasi kredit ini detikOto dapat dari situs resmi dealer Wahana Honda yang berstatus sebagai main dealer Honda untuk wilayah Jakarta dan Tangerang.
Nah, sebelum melihat detailnya, mari kita lihat dulu harga OTR-nya. Di situs AHM, Honda PCX 160 ditawarkan dengan harga Rp 30.350.000 untuk tipe CBS dan Rp 33.950.000 untuk tipe ABS. Sementara di laman Wahana Honda, harga Honda PCX 160 tipe CBS Rp 30.501.000 dan tipe ABS Rp 34.101.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut ke skema kreditnya, untuk model Honda PCX 160 CBS harga Rp 30.501.000, jika ingin mengambil uang muka terendah dengan jangka waktu cicilan terlama, maka besaran uang mukanya adalah Rp 3.900.000, dengan cicilan Rp 1.385.000, yang bisa diangsur dalam 35 bulan atau 3 tahun.
Sementara jika Anda ingin memilih uang muka maksimal dengan jangka waktu cicilan tercepat, maka skema uang mukanya adalah Rp 6.700.000, dengan cicilan Rp 2.798.000, yang bisa diangsur selama 11 bulan atau 1 tahun.
Kemudian geser ke skema kredit Honda PCX 160 ABS yang dibanderol Rp 34.101.000, jika Anda memilih uang muka minimal Rp 4.500.000, dengan masa cicilan terlama 35 bulan atau 3 tahun, maka angsurannya adalah Rp 1.530.000.
Sementara jika memilih uang muka maksimal dengan jangka waktu cicilan tercepat, maka besaran uang mukanya adalah Rp 7.300.000, dengan angsuran Rp 3.105.000, yang bisa diangsur dalam 11 bulan atau 1 tahun.
Sebagai catatan, simulasi kredit Honda PCX 160 di atas hanya untuk gambaran skema uang muka dan besaran biaya angsuran, untuk mendapatkan skema kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, Anda bisa menghubungi dealer Honda terdekat di kota Anda.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?