Viral Lagi Motor Masuk Tol, Ingat Ini Bahaya dan Aturannya

Viral Lagi Motor Masuk Tol, Ingat Ini Bahaya dan Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 27 Jan 2021 11:30 WIB
Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek Malam-malam
Viral motor masuk tol di Cibitung, Bekasi. Foto: (screenshot video/ist)
Jakarta -

Peristiwa motor masuk tol kembali terjadi. Kali ini, sebuah video yang menunjukkan motor masuk tol beredar kembali di media sosial.

Berdasarkan narasi di video yang viral tersebut, peristiwa motor masuk tol ini terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Aturannya sudah jelas bahwa sepeda motor dilarang masuk jalan tol yang tercampur dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan motor memiliki risiko saat lewat jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam. Sehingga roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya ketika dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib," kata Sony beberapa waktu lalu.

Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara sepeda motor. Untuk itu, sepeda motor seharusnya tidak masuk jalan tol. Terlebih, sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan untuk sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturannya pun sudah jelas, bahwa sepeda motor dilarang melintas jalan tol. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meski, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sepeda motor bisa masuk jalan tol dengan beberapa ketentuan, yaitu ada jalur khusus sepeda motor seperti di Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Artinya, tanpa pemisah, sepeda motor dilarang masuk jalan tol. Untuk itu, agar tak tersasar masuk jalan tol, pengendara sepeda motor harus fokus melihat rambu yang tertera di pintu masuk jalan tol.




(rgr/lth)

Hide Ads