PSBB Ketat, Ini Aturan buat Ojek Online dan Ojek Pangkalan

PSBB Ketat, Ini Aturan buat Ojek Online dan Ojek Pangkalan

Tim detikcom - detikOto
Senin, 11 Jan 2021 08:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah mengijinkan Ojol untuk kembali manrik penumpang. Hari ini, ojek online mulai terlihat di mana-mana, di sejumlah bahu jalan.
Ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Foto: detikFOTO
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat mengingat kasus aktif COVID-19 masih tinggi. PSBB ketat diterapkan mulai hari ini, Senin (11/1/2021) sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Selama PSBB ketat ini, operasional ojek baik ojek online maupun ojek pangkalan pun diatur secara ketat. Bahwa ojek online maupun ojek pangkalan masih dibolehkan mengangkut penumpang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Ada larangan dan yang boleh dilakukan ojek online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama dalam peraturan itu tertulis bahwa ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan angkutan ojek pangkalan atau online kapasitasnya 100 persen.

Selain itu, ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun saat menunggu penumpang. Ojek tidak diperbolehkan berkerumun lebih dari lima orang.

ADVERTISEMENT

"Saat menunggu dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, jarak parkir antar motor dan antar pengemudi minimum 1 meter. Operator menerapkan protokol kesehatan," ucap Syafrin.

Terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Sementara itu, berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 24, transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan dibatasi kapasitas angkutnya. Adapun ketentuan pembatasan kapasitas transportasi antara lain:

a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% dari kapasitas angkut; dan
b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk dua orang per baris kursi.




(rgr/din)

Hide Ads