Era kendaraan listrik mulai masuk Indonesia. Berbagai kemudahan penggunaan kendaraan listrik sudah disediakan. Salah satunya adalah fasilitas penukaran baterai atau battery swap.
Konsep battery swap ini sama seperti kita membeli air minum kemasan galon atau gas elpiji. Ketika baterai sudah habis, Anda bisa menukar baterai yang habis tersebut dengan baterai baru yang sudah terisi penuh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah meluncurkan Operasional Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Saat ini, ada tiga SPBKLU yang melayani penukaran baterai kendaraan listrik. Di antaranya ada di Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco, Alfamart Gandaria 3 di Jl. Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika, dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan oleh Ezyfazt dan Oyika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin berharap SPBKLU dapat menjadi solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Arifin juga menjelaskan bahwa pengisian ulang baterai pada kendaraan bermotor listrik akan lebih cepat dilakukan dengan bantuan SPBKLU.
![]() |
"Diharapkan SPBKLU ini dapat menjadi salah satu solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan teknologi," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya.
"Kami berharap mekanisme SPBKLU ini dapat dikembangkan lebih luas lagi sesuai dengan roadmap yang sudah direncanakan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas."
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan, saat ini sudah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU. Enam Unit SPBKLU berada di Kota Jakarta Selatan, satu Unit SPBKLU di Kota Tangerang, dan dua Unit SPBKLU di Kota Tangerang Selatan.
"Sesuai dengan roadmap SPBKLU, pada tahun 2025 nanti ditargetkan akan tersedia 10.000 unit SPBKLU dan pada tahun 2030 akan dibangun 15.625 unit SPBKLU," ucap Rida.
![]() |
Rida mengatakan, operasional SPBKLU ini merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
Dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah