Pasal 15
Ayat 1, Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diklasifikasikan berdasarkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. kapasitas pengujian SIM per hari.
b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji;
c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan
d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik.
Ayat 2, Satpas pada Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Ayat 3, Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Bahkan pada bagian kedua, juga dijelaskan Kelompok Kerja pada Satpas. Seperti yang tertulis dalam pasal 16.
Kelompok Kerja pada Satpas
Pasal 16
Ayat 1, Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.
Ayat 2, Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas:
a. kelompok kerja identifikasi dan verifikasi;
b. kelompok kerja pendaftaran;
c. kelompok kerja pengujian;
d. kelompok kerja penerbitan; dan
e. kelompok kerja pengarsipan.
Ayat 3, Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditempatkan dalam loket pelayanan.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah