Kamis (25/6/2020) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 2 pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana. Mereka mempermasalahkan UU LLAJ yang menyebut orang bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak.
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin memberikan tanggapannya kepada detikOto. Disebutnya, yang terpenting adalah setiap warga yang akan memiliki SIM harus mengikuti prosedur yang disyaratkan. Termasuk mengikuti serangkaian tes.
"Kalau putusan Makamah Konstitusi (MK) mungkin dari MK yang bisa menjawab. Tapi kami melaksanakan test sesuai peraturan yang ada (ujian test permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi)," kata Hedwin.
"Semua sesuai dengan peraturan, mulai dari misalkan seseorang itu harus memenuhi persyaratannya usia, memenuhi persyaratan administrasi, lalu dia akan daftar kemudian melakukan identifikasi, jadi secara teknis kami melakukan apa yang ada di sana (sesuai peraturan)," Hedwin menambahkan.
Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana, menggugat UU LLAJ karena orang bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak. Tapi, di mata Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum.
Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ menyatakan:
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.
![]() |
Menurut MK, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.
"Frasa 'atau belajar sendiri' masih memungkinkan karena ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti menggunakan lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi sehingga tidak melanggar UU LLAJ khususnya Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1)," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Oleh sebab itu, MK menegaskan belajar nyetir dilarang dilakukan di jalan umum. Namun, bila didampingi instruktur, menjadi gugur unsur melawan hukumnya.
"Dengan demikian, UU LLAJ sesungguhnya telah menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan bermotor di jalan (yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum) tanpa didampingi instruktur, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang a quo apapun alasannya, termasuk dengan alasan 'belajar (mengemudi) sendiri'," terang MK.
Marcell-Rosliana mencontohkan berbagai kasus konkret di mana keamanan masyarakat di jalan umum terancam oleh warga yang terindikasi sedang belajar sendiri mengemudi di jalan. Menurut MK, perilaku tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran UU LLAJ dan KUHP dan merupakan ranah implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma.
"Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai frasa 'atau belajar sendiri' dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.
Simak Video "Terungkap Sindikat Pengedar SIM Palsu di Jambi, Tarifnya Rp 1,3 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya
Sering Diprotes Masyarakat, Kapolri Minta Patwal Lebih Selektif dan Tertib