Kemudian, peserta lelang yang akan memberikan penawaran harga bisa melihat objek lelang beberapa hari sebelum diselenggarakan lelang. "Baik lelang properti atau mobil, mereka pasti ada kesempatan untuk ngecek beberapa hari sebelumnya untuk lihat kondisi," kata Doxa.
Jika peserta lelang serius dan berminat dengan objek lelang itu, maka peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan atau deposit. Menurut Doxa, biasanya deposit harus disetorkan sebesar 20% dari harga awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Deposit) Itu sebagai keseriusan. Jadi kalau dia memenangkan (lelang), itu tinggal dikurangi aja. Misalnya menang objek X Rp 100 juta, berarti deposit Rp 20 juta, nanti dia tinggal bayar Rp 80 juta. Tapi kalau tidak menang, (uang deposit) dikembalikan," jelasnya.
Di acara lelang, beberapa kali memang terjadi pemenang lelang tidak menebus barangnya. Jika tidak ditebus, maka uang deposit yang disetorkan sebelum acara lelang itu dianggap hangus.
"Kalau lelang yang objeknya jual-beli yang sesuai peraturan PMK itu ya memang diaturnya seperti itu. Sudah diatur juga kalau misalnya orang itu seperti Pak Nuh ini. Kalau dia udah deposit ya depositnya akan hangus. Jadi ada keseriusan orang ketika masuk ke satu lokasi lelang," ucap Doxa.
" Kalau di kita H+5 (pemenang lelang) harus bayar, kalau H+5 tidak ada konfirmasi ya depositnya hangus," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah