Motor Boleh Masuk Tol, tapi Ada Syaratnya

Motor Boleh Masuk Tol, tapi Ada Syaratnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 01 Mar 2020 09:14 WIB
Sejumlah gempa mengguncang wilayah barat Pulau Jawa yang getarannya terasa hingga Jakarta. Gempa harusnya bukan hal yang aneh terjadi di Indonesia mengingat wilayah Indonesia masuk dalam cincin api atu ring of fire.
Dengan kondisi tersebut, bagaimana ketahanan infrastruktur RI terhadap gempa? Salah satu infrastruktur yang mendapat perhatian adalah jalan tol Bali Mandara yang hampir 100% strukturnya merupakan jalan layang yang membentang di atas laut. Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, berani menjamin jalan tol yang dikelolanya tahan terhadap gempa. Dalam desainnya, jalan tol ini tahan terhadap gempa 1.000 tahun, kata dia saat berbincang dengan detikFinance, akhir pekan lalu.
Sepeda motor di tol Bali Mandara. Foto: Istimewa/Jasamarga Bali Tol
Jakarta -

Wacana motor masuk tol kembali mencuat. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali menyuarakan agar motor boleh masuk tol.

Bamsoet awalnya mengomentari perihal pembatasan sepeda motor di jalan nasional dengan tujuan mengurai kemacetan. Dia bilang, wacana tersebut tidak tepat. Bamsoet lalu mengungkap soal saran membuat lintasan sepeda motor di ruas jalan tol.

"Kenapa mereka tidak diberi hak juga, untuk lewat jalan tol misalnya. Kita lihat di beberapa ruas juga tol lengang, mobil lewat situ, masuk mobil mewah. Sementara ojol berimpit-impitan di jalan umum karena mereka punya hak yang sama. Makanya kita minta pemerintah untuk mendorong para pengguna jalan tol yang masih memungkinkan membangun ruas khusus sepeda motor diberikan dibangun untuk mereka," ungkap Bamsoet saat ditemui di Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (29/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

ADVERTISEMENT

Namun, sesuai Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, sebenarnya motor boleh saja masuk jalan tol. Tapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Menyusul peraturan tersebut, beberapa jalan tol di Indonesia boleh dilintasi sepeda motor. Misalnya di Suramadu yang memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sehingga tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."




(rgr/din)

Hide Ads