Bagi pemotor yang tertangkap tilang elektronik karena tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Jika pemotor tertangkap CCTV sedang masuk jalur busway, ancaman hukumannya juga cukup berat. Sesuai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, pemotor yang tertangkap tilang E-TLE sedang masuk jalur busway, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pemotor yang menerobos lampu merah, sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 juga.
Terakhir, jika pemotor berkendara sambil bermain HP, ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi, termasuk bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dengan adanya E-TLE, pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah