Dari sisi pemegang merek yang berjualan kendaraan hal ini tidak memberikan dampak banyak. Yamaha mengatakan bahwa orang-orang tidak ada yang beli motor tapi tidak mau bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton sendiri tak mau berkomentar lebih lanjut terkait putusan itu. Menurutnya keputusan ini tidak banyak pengaruh pada pemegang merek melainkan lebih berdampak pada perusahaan leasing sendiri.
"Kalau soal keputusan MK itu ke lasing aja, mereka yang lebih merasakan dampaknya," tambahnya.
Mengenai penarikan kendaraan oleh leasing sudah dituangkan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut, dikutip detikcom Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah