Namun belum tentu semua motor hilang dapat begitu saja diberikan ganti ruginya oleh pihak asuransi yang dipercaya. Untuk menghindari berbagai risiko penipuan atau manipulasi dari nasabah asuransi ada beberapa hal yang membuat klaim kehilangan motor tak dapat diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klaim tidak diterima kalau tidak sesuai yang tertera di polis. Misal langgar rambu, tidak punya SIM, sengaja dan lain-lain," jelas Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (21/12/2019).
Jika memang setelah disurvei asuransi dapat melakukan penggantian, pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan nilai motor yang hilang berdasarkan kondisi terkini dan tahun pembuatannya.
Baca juga: Asal Modifikasi, Asuransi Mobil Bisa Hangus |
"Jika hilang asuransi akan ganti sesuai harga pasaran saat kejadian dalam bentuk dana. Harga pasaran motor tersebut, (misal) Beat 2018 berbeda harganya dengan Beat 2019. Model juga beda," terang Iwan.
Sementara itu jika motor masih dalam masa cicilan, biaya penggantian atas motor yang hilang tidak diberikan pada pemilik motor melainkan kepada leasingnya. "Jika motor masih kredit, dana diberikan ke leasing," tambahnya.
Selanjutnya untuk melakukan klaim dapat dilakukan seperti biasa. Siapkan kelengkapan surat-surat saat mengajukan klaim kehilangan motor terkait ke pihak asuransi.
"Klaim normal saja. lengkapi all dokumen, lapor ke asuransi," tutup Iwan.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar