Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menegaskan, barang bekas tak boleh diimpor. Heru mengungkapkan, karena tidak diperbolehkan maka Harley yang diketahui milik AA ini akan dirampas.
"(Bekas) Nggak boleh, jadi nggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," ucap Heru seperti dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun regulasi yang mengatur masuknya barang bekas itu terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 76 tahun 2019 tentang ketentuan impor barang modal tidak baru (BMTB), yang merupakan perubahan atas Permendag nomor 118 tahun 2018.
Dalam Permendag 76 tahun 2019, hanya beberapa jenis BMTB yang boleh diimpor ke Indonesia melalui perizinan Kemendag. Sedangkan, berdasarkan data dari situs resmi Inatrade Kemendag, sepeda motor yang merupakan barang dengan kode HS 8711. Kode HS tersebut tidak termasuk dalam daftar BMTB yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia.
Menilik kepemilikan Harley tersebut atas nama pribadi, Kemendag juga mengatur ketentuan impor barang bawaan pribadi. Berdasarkan Permendag Nomor 94 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu, tertulis bahwa nilai barang bawaan yang boleh masuk ke Indonesia bernilai maksimal US$ 1.500 atau sekitar Rp 21 juta (kurs Rp 14.000).
Berikut bunyi pasal 19 poin (d) dari Permendag 94 tahun 2017:
"Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;" bunyi beleid tersebut.
Adapun bunyi Pasal 19 poin (b) dan (c) yang merupakan pengecualian dari poin di atas sebagai berikut:
(b) "Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman, barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan menggunakan pesawat udara paling banyak 10 (sepuluh) pieces;".
(c) "Produk Tertentu elektronik berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit setiap pengiriman serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;". (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah