Sayangnya inisiasi motor listrik nasional tak diiringi dengan legalitas kepemilikan motornya. Oleh karena itu konsumen masih khawatir membeli dan mengendarai kendaraan listrik dengan tidak adanya surat legalnya. Setidaknya itu diakui oleh produsen motor listrik yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah, Goodrich.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produknya pun sudah disertakan dalam uji tipe sebagai syarat dapat menerima surat resmi kendaraannya. Namun Hengki mengaku sampai saat ini surat motor listriknya belum berhak diterbitkan.
"Baru PP 55 itu baru soal uji tipe kita sudah daftarkan juga di Ditjen Transportasi Darat karena waktu acara kemarin IIMS (Mei 2019) itu Korlantas juga kasih press conference masalah kendaraan motor listrik tapi masih ngambang," keluhnya.
Untuk saat ini beberapa konsumen Goodrich tidak banyak menggunakan barangnya di ruas jalan tertib lalu lintas. Ia pun sempat berbicara dengan kepolisian daerah Jawa Tengah perihal legalitas motor tersebut.
"STNK, BPKB belum jelas jadi rata-rata orang beli pakainya di jalur dua, jalur tiga gitu. Nah kita juga pernah diskusi dengan polisi di Jawa Tengah dengan beberapa Kapolres ngomong juga itu pakai motor listrik ditilang bagaimana itu belum ada UU-nya," ungkapnya.
(rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah