Meskipun Sepi, Pemotor Jangan Bandel Jadikan JPO Jalur Pintas

Meskipun Sepi, Pemotor Jangan Bandel Jadikan JPO Jalur Pintas

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 20 Nov 2019 09:11 WIB
Foto: Dishub DKI Jakarta
Jakarta - Mengambil jalan pintas sebenarnya sah-sah saja bila tidak melanggar undang-undang lalu lintas. Tapi pelanggaran bagi pemotor yang naik ke JPO (jembatan penyeberangan orang) tentu kesalahan yang tidak bisa ditolerir.

"Mengacu ke regulasi tentunya kendaraan bermotor dilarang naik ke JPO karena peruntukannya adalah utk pejalan kaki," kata Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto kepada detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut tanpa pengecualian apapun, meski JPO sedang sepi dari pejalan kaki. Bahaya yang mengancam bisa datang kepada pemotor sendiri. "Meski sepi tentunya disarankan untuk tetap tidak memakai JPO sebagai jalur pintas menyeberang," bilang Andry.



Ia mengatakan ada potensi bahaya yang mengancam keselamatan pemotor.

"Dari sisi kontur sendiri cukup berbahaya karena kemiringannya yang lumayan curam dan landasan yang tidak bersahabat dengan alur ban (potensi tergelincir cukup tinggi saat motor dan turun)," ungkap Andry.

Petugas Dishub juga tidak henti mengingatkan hal tersebut, belum lama ini bahkan diunggah melalui jejaring sosial instagram DishubDKIJakarta terkait pelanggarn tersebut.

"Memilih JPO mungkin pemotor ogah repot dan males berputar jauh. Ini yang sebaiknya dihindari karena berkendara punya risiko-nya masing-masing," tutur Andry.

"Cara aman tetap berputar sesuai arah berputar bagi kendaraan bermotor meski secara jarak terbilang jauh," imbuhnya.

Hukuman untuk pemotor yang nekat masuk ke JPO sendiri sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009, tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda bisa dijerat pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2). Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(riar/ddn)

Hide Ads