Jakarta - Baru-baru ini di media sosial kembali terekam pengendara motor yang hendak melewati
jembatan penyeberangan orang (JPO) di salah satu kawasan di Jakarta.
Dalam video tersebut, si pengendara sepeda motor itu mencoba mengambil jalan pintas dengan melalui JPO. Sayangnya, ada petugas Dinas Perhubungan yang berjaga sehingga motor yang digunakan dipaksa mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pemotor tersebut melanggar ketentuan hukum seperti yang tercantum di UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas.
"Iya ditilang dengan pasal tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda di Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2)," ujar Fahri saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat.
Dalam Pasal 106 ayat 2 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Lalu, dalam pasal 284 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Simak Video "Video: Duh! Besi Pagar JPO Koja Jakut Banyak yang Hilang"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?