Dalam video tersebut, si pengendara sepeda motor itu mencoba mengambil jalan pintas dengan melalui JPO. Sayangnya, ada petugas Dinas Perhubungan yang berjaga sehingga motor yang digunakan dipaksa mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditilang dengan pasal tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda di Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2)," ujar Fahri saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat.
Dalam Pasal 106 ayat 2 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Lalu, dalam pasal 284 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: JPO Terbengkalai di Daan Mogot Tangerang, Tanpa Atap-Besi Hilang"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta