Apalagi hal ini cukup berdampak pada diler yang menerapkan skema harga on the road. Salah satunya pabrikan yang menguasai pangsa pasar roda dua di Tanah Air, PT Astra Honda Motor (AHM).
General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbudin memaklumi dengan hadirnya kebijakan tersebut. Namun menurut pria yang akrab disapa Muhib ini, aturan baru tersebut diharapkan sudah mempertimbangkan daya beli masyarakat, sebab harga jual juga bakal terkerek naik, khususnya warga DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan BBN itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Pemprov DKI Jakarta memang baru menaikkan BBN-KB. Namun, kenaikan BBN-KB itu sudah berlaku di beberapa daerah lain, seperti di Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat sudah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?