Pajak Barang Mewah Moge Turun, Motor KTM Bisa Lebih Miring?

Pajak Barang Mewah Moge Turun, Motor KTM Bisa Lebih Miring?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 31 Okt 2019 20:35 WIB
KTM 790 Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turun termasuk motor berkapasitas mesin besar (moge). Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019.

Disebutkan pasal 40 di dalam PP Nomor 73 tahun 2019 menyebutkan moge berkapasitas di atas 500 cc akan dikenakan tarif sebesar 95%. Penurunan PPnBM tersebut efektif mulai diterapkan pada tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, KTM di bawah naungan PT Penta Jaya Laju Motor selaku pihak yang turut bermain di segmen moge, bakal melakukan penyesuaian harga di waktu mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Plan-nya baru 2021 (penerapan PP No 73 Tahun 2019), jadi kalau memang benar disesuaikan otomatis akan menurunkan harga jual," kata Presiden Dikrektur PT Penta Jaya Laju Motor, Kristianto Goenadi saat dihubungi detikcom, Kamis (31/10/2019).

Memang dalam aturan sebelumnya, PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM kendaraan bermotor menyatakan motor roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dibebani PPnBM sebesar 125 persen.


Aturan tersebut cukup mempengaruhi harga jual moge. Seperti yang diketahui KTM sendiri baru saja meluncurkan moge berkapasitas 500 cc ke atas di pasar Tanah Air KTM 790 Duke bergaya naked dan KTM 790 Adventure.

Dalam beleid PP 73/2019 hanya moge 500 cc ke atas yang mengalami penurunan PPnBM. Sementara untuk motor kelas cc lainnya, sama dengan aturan sebelumnya, kapasitas mesin 250-500cc tetap dikenai tarif sebesar 60 persen dan motor di bawah 250 cc tetap bebas PPnBM.


(riar/lth)

Hide Ads