Pajak Moge Turun, BMW: Harga Motor Harusnya Memang Tak Lebih Mahal dari Mobil

Pajak Moge Turun, BMW: Harga Motor Harusnya Memang Tak Lebih Mahal dari Mobil

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 31 Okt 2019 18:06 WIB
Foto: BMW Motorrad
Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan pajak barang mewah untuk moge 500 cc ke atas. Dalam PP No. 73 Tahun 2019 Pasal 40, disebutkan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, dikenai PPnBM 95%. Sebelumnya dalam PP No 22 Tahun 2014, PPnBM moge 500 cc ke atas adalah 125%.

Aturan baru ini pun disambut positif oleh CEO PT Maxindo Moto BMW Motorrad Indonesia, Joe Frans. Menurutnya aturan ini bisa membuat harga motor gede berkapasitas 500 cc ke atas menjadi lebih terjangkau.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penurunan PPnBM ini kami sambut positif. Karena memang cukup aneh, harga sebuah roda dua lebih mahal daripada roda empat. (Kebijakan ini) akan memberi secercah harapan untuk industri otomotif khususnya, moge," kata Joe, kepada detikcom, Kamis (31/10/2019).

Meski PPnBM moge 500 cc ke atas sudah turun sebesar 30%, Joe mengisyaratkan tarif PPnBM moge 500 cc di Indonesia masih yang tertinggi di antara negara Asia Tenggara lainnya.



"Masih (paling tinggi) lho," ujarnya lagi.

Joe juga mengatakan bahwa aturan PPnBM baru ini belum akan menurunkan harga retail moge secara signifikan.



"Kebetulan belum ada hitungannya, karena masih lama kan (dua tahun lagi), tapi tidak terlalu signifikan (penurunan harganya)," pungkasnya.

Untuk diketahui, PP No. 73 Tahun 2019 ini memang baru akan diberlakukan dua tahun lagi, yakni pada 16 Oktober 2021.


(lua/lth)

Hide Ads