Padahal pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan. Tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Tapi kenyataannya malah sebaliknya. Terkadang para pejalan kaki yang berjalan di trotoar justru harus mengalah dengan keberadaan para pemotor. Padahal mereka yang melanggar sudah dinanti sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Melanggar rambu lalu lintas pasal 287 ayat 1 UU No.22 tahun 2009," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/10/2019).
Pasal tersebut berbunyi Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pemotor nakal yang nekat lewat trotoar juga dianggap tak mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Dengan begitu, jika melintas di trotoar maka akan dikenakan pasal 284. Hukuman pidana berupa kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu juga siap dikenakan kepada para pemotor nakal.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?