Bahkan perilaku pengendara yang berkendara di trotoar, buat Jenderal Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri (Brigadir Jenderal Polisi, Pujiyono Dulrachman geram dan langsung turun tangan, menertibkan pengendara motor nakal yang berkendara di Trotoar.
Baca juga: Curhat Polisi Tindak Anak Kendarai Motor |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menurut Pujiyono, sebagaimana diketahui bersama bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam Pasal 131 disebutkan "Bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain".
![]() |
Selain itu, perlu diketahui bahwa ancaman sangsi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di dalam Pasal 274 ayat 2 " Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".
Dan pada Pasal 275 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Nah, inget ya detikers. Untuk tidak lagi berkendara di jalan trotoar. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah