Geram Pengendara Motor Lewat Trotoar, Jenderal Polisi 'Turun Gunung'

Geram Pengendara Motor Lewat Trotoar, Jenderal Polisi 'Turun Gunung'

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 13 Mar 2019 13:19 WIB
Brigadir Jenderal Polisi, Pujiyono Dulrachman Foto: Pool
Jakarta - Buat detikers yang beraktivitas menggunakan sepeda motor, kembali detikcom mengingatkan untuk tidak berkendara di trotoar ya. Karena perilaku berkendara ini sangat memalukan dan tidak pantas untuk dilakukan, karena mengganggu pengguna jalan.

Bahkan perilaku pengendara yang berkendara di trotoar, buat Jenderal Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri (Brigadir Jenderal Polisi, Pujiyono Dulrachman geram dan langsung turun tangan, menertibkan pengendara motor nakal yang berkendara di Trotoar.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pujiyono turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar tersebut. Untuk diberikan pembinaan dan penyuluhan serta pendidikan masyarakat bidang lalu lintas. Tentu tindakan tegas ini dilakukan agar para pengendara tidak melakukan perilaku yang memalukan tersebut.

Karena menurut Pujiyono, sebagaimana diketahui bersama bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam Pasal 131 disebutkan "Bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain".

Brigadir Jenderal Polisi, Pujiyono Dulrachman.Brigadir Jenderal Polisi, Pujiyono Dulrachman. Foto: Pool


Selain itu, perlu diketahui bahwa ancaman sangsi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di dalam Pasal 274 ayat 2 " Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".



Dan pada Pasal 275 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Nah, inget ya detikers. Untuk tidak lagi berkendara di jalan trotoar. (lth/rgr)

Hide Ads