"Mereka (motor listrik lokal) segmennya beda masih di bawah lah, kalau lihat standarnya pun mungkin belum UN R136," ungkap Ahli Teknik Ketenagalistrikan ITB, Agus Purwadi di Jakarta beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum karena mahal, kalau itu kan beda. Itu pakai Jepang (Honda PCX Electric) sudah pakai UN R136 dan dia pun nggak jual masih sistem sewa. Jadi dia harus tanggung jawab full kalau sewa itu, makanya agak ketat," tambah Agus.
Kendati demikian, Indonesia sendiri sebenarnya belum menetapkan pakem yang penyetaraan untuk standar spesifikasi motor listrik. Oleh karena itu untuk pemasaran motor listrik buatan lokal bisa saja dilakukan namun terbatas untuk pasar domestik. "Kita kan belum ada standar di kita, UN R136 kan global. Kalau kita mau ekspor mau nggak mau (berstandar UN R136)," tukas Agus.
Infografis Honda PCX Electric Foto: Nadia Permatasari |
(rip/ddn)












































Infografis Honda PCX Electric Foto: Nadia Permatasari
Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?