Untuk itu penerapan standar yang sama diyakini menjadi solusi agar ketakutan konsumen dalam menggunakan kendaraan listrik dapat diminimalisir. Saat ini Kemenperin bersama Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sedang bersiap menggunakan standar United Nation Regulation 136 atau disingkat dengan UN R136.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Harjanto mengatakan ada kemungkinan untuk kendaraan listrik bertenaga baterai akan menggunakan satu baterai yang sama nantinya. Untuk jenis Plug-in diharapkan menggunakan satu jenis yang sama pula.
"Standar baterai misal plugnya, energi size-nya tergantung pabikan, pugnya harus sama atau ukuran baterainya sama jadi bisa interchangeable satu dan lainnya. Kita harapkan interchangeable satu batery dengan yang lain supaya itu bisa dipakai semua kendaraan listrik. Ini kan baru studi nanti kita lihat arahnya ke mana," ungkap Harjanto.
Untuk mencapai hal tersebut pun melalui proyek demonstrasi ini dapat menghasilkan sebuah rekomendasi standar baterai motor listrik di Indonesia. Penggunaan kendaraan listrik dengan sistem swap akan membentuk sebuah bisnis baru dan akan dibandingkan efektivitas serta efisiensinya dengan jenis plug-in.
"Masih dikaji nanti dari hasil kajian itu akan ada suatu rekomendasi bagaimana kita mengelola baterai kita dari standar seperti apa setelah itu pengembangan bisnis model seperti apa. Jadi studi komprehensif," pungkas Putu.
(rip/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain