Baru mengatakan kematian melibatkan pesepeda motor Malaysia di jam sibuk sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Setidaknya dalam laporan statistik kecelakaan Malaysia, lebih dari 4.000 pemotor di Malaysia meninggal setiap tahunnya dan yang mengalami cedera pun meningkat.
"Saya pikir kami bisa menerapkannya di jam-jam sibuk pada hari kerja," ungkap Baru dikutip dari situs pemberitaan Malaysia Paultan, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membatasi pemotor untuk mengambil jalur kiri ketika melintas di jalan tol, kecepatan pengendara roda dua pun dibatasi. Mereka tak boleh mengendarai motor lebih dari kecepatan 70 km/jam.
Di Malaysia para pemotor ini memang diperbolehkan melintas di jalan tol. Namun biasanya mereka mengambil jalur di bagian kiri mengingat kecepatannya lebih lambat dari mobil, demi menghindari kecelakaan.
Setiap negara memang memiliki aturannya tersendiri. Kalau di Malaysia pemotor boleh melintas di jalan tol, lain halnya dengan di Indonesia. Para pemotor di sini tak diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol. Sempat muncul wacana agar kendaraan roda dua diizinkan lewat di jalan tol dengan lajur khusus.
Namun hingga saat ini wacana tersebut belum diimplementasikan.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah