Instruksi ini dikeluarkan guna menekan polusi dari emisi gas buang. Salah satunya adalah membatasi kendaraan pribadi.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies dalam Instruksi Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan pribadi yang dimaksud sebaiknya tidak hanya kendaraan roda empat, namun juga menyasar sepeda motor.
"Tidak hanya sekadar ujui emisi kendaraan pribadi, tetapi membatasi gerak pada kendaraan pribadi," kata Djoko kepada detikcom.
"Beranikah gubernur DKI membatasi gerak sepeda motor seperti yang sudah pernah dilakukan gubernur sebelumnya?" kata Djoko.
![]() |
Meski begitu, Djoko menilai salah satu poin kebijakan Anies sudah cukup memadai untuk membatasi sepeda motor, khususnya penyediaan transportasi umum yang terintegrasi.
"Kalau sekarang sudah siap ketimbang (era gubernur) yang lalu, sudah ada Jak Lingko," tuturnya.
Untuk diketahui, di masa kepemimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepeda motor sempat dibatasi terutama di beberapa ruas jalan utama di Jakarta. Namun, MA telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah