Gubernur DKI Berani Batasi Sepeda Motor?

Gubernur DKI Berani Batasi Sepeda Motor?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 06 Agu 2019 09:53 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini memberikan instruksi untuk segera membatasi umur kendaraan yang masuk ke Jakarta. Hal ini disampaikan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi ini dikeluarkan guna menekan polusi dari emisi gas buang. Salah satunya adalah membatasi kendaraan pribadi.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," kata Anies dalam Instruksi Gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan pribadi yang dimaksud sebaiknya tidak hanya kendaraan roda empat, namun juga menyasar sepeda motor.

"Tidak hanya sekadar ujui emisi kendaraan pribadi, tetapi membatasi gerak pada kendaraan pribadi," kata Djoko kepada detikcom.

"Beranikah gubernur DKI membatasi gerak sepeda motor seperti yang sudah pernah dilakukan gubernur sebelumnya?" kata Djoko.

Rambu Larangan Motor Melintas yang pernah terpasang di Jalan SudirmanRambu Larangan Motor Melintas yang pernah terpasang di Jalan Sudirman. Foto: Lamhot Aritonang


Meski begitu, Djoko menilai salah satu poin kebijakan Anies sudah cukup memadai untuk membatasi sepeda motor, khususnya penyediaan transportasi umum yang terintegrasi.



"Kalau sekarang sudah siap ketimbang (era gubernur) yang lalu, sudah ada Jak Lingko," tuturnya.

Untuk diketahui, di masa kepemimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sepeda motor sempat dibatasi terutama di beberapa ruas jalan utama di Jakarta. Namun, MA telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu.


(riar/rgr)

Hide Ads