"Kalau harapan kita sih, diskon atau promo yang wajar bagi penumpang kalau nilai atau presentasinya silakan Kemenhub yang mengatur ambang batas maksimalnya," kata Igun saat dihubungi detikcom.
Igun berharap agar konsumen tidak kecewa kemudian enggan menggunakan jenis transportasi online. Pemerintah boleh saja mengatur diskon tarif perjalanan, namun dengan syarat diskon tarif perjalanan tidak dihilangkan secara permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun setidaknya masih wajar bagi penumpang untuk bisa mendapatkan promo dan tidak memberatkan penumpang atau pelanggan apabila menggunakan jasa pelayanan ojek online," kata Igun.
"Kami khawatir apabila promo atau diskon sama sekali secara permanen itu akan berdampak penumpang akan beralih dan nanti bisa berdampak malah tarif yang akan diturunkan, kita tidak inginkan jadi adanya keseimbangan antara promo dengan tarif," ucap Igun.
Soal aturan diskon, Garda mengaku sebab langkah ini diklaim dapat menghentikan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kita setuju akan hal tersebut, kalau kami dari GARDA setuju apabila promo maupun diskon diatur oleh Kementerian Perhubungan agar tidak terlalu ekspos besar-besaran untuk menghindari adanya predatory pricing ataupun persaingan tidak sehat antar perusahaan aplikasi sejenis," sambung Igun.
Igun melanjutkan, tarif yang berlaku saat ini saja masih di bawah usulan driver yang sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019. Utuk Jabodetabek, driver menerima tarif bersih (nett) Rp 2.000/km. Idealnya, kata dia, yang mesti diterima Rp 2.400/km.
"Angka ideal ini juga sudah dibahas juga dengan Kemenhub, namun untuk menjaga stabilitas pasar maupun penumpang, kemarin terakhir dalam kebijakan juga tidak dinaikan secara spontan, kita berharap bertahap bisa dinaikkan," tutur Igun. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah